Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bikin Sesi Foto Syur di Bali, 15 Bule Dideportasi

Bikin Sesi Foto Syur di Bali, 15 Bule Dideportasi
(Foto: Sindonews)
A
A
A

DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 15 orang bule karena melakukan kegiatan pemotretan model bikini tanpa izin di salah satu hotel di Seminyak. Ke-15 orang tersebut terdiri dari 11 warga Amerika Serikat dan empat warga Kanada.

Mereka kedapatan sedang melakukan kegiatan Paradise Challange yaitu kegiatan pemotretan terhadap model-model asing di Bali, di antaranya Dina Morel (Kanada) sebagai hair dresser, Luis Munoz (USA) sebagai manager organizer, Ronald Hansen (USA) sebagai sales marketing, Aurelie Elisabet Renout (Kanada) sebagai make up cosmetic, Mariel Dulgicer (USA) sebagai staf lightning, Chole Terae Thomson (Kanada) sebagai social media & sales pada Event Paradise Challange.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Muhammad Sholeh mengatakan, ke-15 WNA ini diduga kuat telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dina Morel dan 14 temannya masuk ke Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival.

Dia mengatakan, petugas Imigrasi Bidang Wasdakim melakukan pengawasan selama tiga hari di wilayah Kuta Utara dan telah melakukan pembuntutan serta penyamaran terhadap kegiatan sesi pemotretan oleh fotografer dan model-model WNA yang dilakukan di wilayah Bali, dengan lokasi seperti di salah satu hotel di Seminyak.

"Pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, setelah mendapatkan cukup bukti dari hasil pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen para personil dan model yang tergabung dalam Eve, dan pada hari itu juga mereka kami tangkap," timpalnya, di Badung, Selasa (14/4/2015).

Berdasarkan keterangan dari penduduk di sekitar Villa tempat mereka tinggal, diketahui bahwa mereka juga melakukan kegiatan pemotretan di sekitar kompleks villa dan hotel dikuatkan juga dari akun media sosial milik mereka, bahwa even ini akan berlangsung sampai dengan Selasa 14 April 2015.

Namun dari hasil pengakuan mereka, even ini berlangsung hingga Selasa 21 April 2015. "Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan, kami telah mengambil kesimpulan bahwa 15 WNA ini telah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka telah dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement