Presiden Jokowi menyampaikan duka citanya terhadap apa yang terjadi pada Siti Zaenab. Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkapkan kapan pelaksanaan hukuman mati tahap dua dilakukan.
Pada awal 2015, pihak kejaksaan telah mengeksekusi enam gembong narkoba secara terpisah di Nusakambangan dan Boyolali. Dari enam terpidana mati itu, ada satu orang WNI yang juga turut dieksekusi mati.
Sementara, untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua, dua orang terpidana mati yakni duo Bali Nine asal Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang juga masuk dalam daftar eksekusi mati. Kejaksaan berkali-kali menyatakan masih menunggu proses hukum para terpidana mati hingga tuntas sebelum melakukan ekskusi mati.
(Arief Setyadi )