Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditahan, SDA Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |11:00 WIB
Usai Ditahan, SDA Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Suryadharma Ali (foto: Okezone)
A
A
A

 

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai angka Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement