JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah kirim semua LHA-nya untuk diproses di sini (KPK)," tutur Ketua PPATK, M Yusuf usai menyampaikan materi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Saat ditanya tentang jumlah kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali itu, Yusuf mengatakan itu adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Itu kan kewenangan BPK," ujarnya.