JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Hukum DKI Jakarta, Solefide Sihite mengatakan, bahwa Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 yang digugat pihak Jakarta Monitoring Network, tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 122 Tahun 2012.
"Mereka (PT Muara Wisesa) telah mengajukan permohonan izin reklamasi jauh sebelum peraturan presiden itu terbit," tegas Sihite, Selasa (14/4/2015).
Dia merujuk pada Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, disebutkan, bahwa permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya peraturan presiden, dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan presiden.
"Menurut penafsiran pemerintah DKI Jakarta, kewenangan memberi izin reklamasi pantai utara Jakarta, masih ada di tangan Gubernur DKI," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Sarwo Handayani menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin harus berhati-hati dan harus melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh para pengembang.
"Pemprov DKI sudah menyiapkan izin yang berjenjang, untuk memastikan bahwa setiap tahapan itu dilaksanakan betul oleh developer," ujar Handayani.
Handayani menjelaskan, bahwa tahap pertama yaitu izin prinsip reklamasi sudah dipenuhi semua persyaratannya, tahap kedua, yaitu dibuatkan izin pelaksanaan reklamasi, lalu ketiga, setelah lahan reklamasi jadi, baru developer mengajukan izin pemanfaatan reklamasi.
"Pemprov DKI cukup ketat dalam perizinan," tutupnya.
(Arief Setyadi )