Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Alex guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga, Rizal Abdullah. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 24 Maret dan 16 April 2015, namun orang nomor satu di Sumatera Selatan itu tidak memenuhi panggilan lantaran kesibukannya.
Rizal sendiri, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2014 dan telah ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
Diketahui, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Fiddy Anggriawan )