 
                Barisan di depan membentangkan spanduk besar bertuliskan ‘Gerokan Solidaritas Tolak Bandara (Gestob), Selamatkan Bumi Yogyakarta, Cabut IPL Bandara Kulonprogo’.
Mereka juga membentangkan beragam kertas merah berisi kritik pada pemerintah, di antaranya berbunyi ‘Pembangunan untuk Rakyat, Rakyat Yang Mana’, hingga beragam lainnya.
“Kita tetap suarakan untuk melakukan penolakan pembangunan Bandara di Kulonprogo,” kata Kelik Martono, koordinator massa pada wartawan di Yogyakarta, Rabu (22/4/2015).
Proyek pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo merupakan bagian dari megaproyek Pemerintah Kulonprogo. Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY yang ditekan Sri Sultan Hamengkubuwono X tertanggal 31 Maret 2015 dengan nomor 68/KEP/2015.
Dengan keluarkan IPL itu menandakan proses pembebasan lahan segera dilakukan seperti di Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon. Dalam pembebasan lahan itu akan mengusur 2.875 kepala keluarga atau sekira 11.501 jiwa.