Persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur Kamis (23/4), menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya dengan masa percobaan, namun tetap saja Nenek Asyani dinyatakan bersalah.
Abdul Hamim mengatakan masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Menurut dia, seharusnya aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani.
Lantaran itu, LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. "Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya," katanya.
(Muhammad Saifullah )