Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bersalah, Nenek Asyani Harus Banding

Antara , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2015 |00:18 WIB
Divonis Bersalah, Nenek Asyani Harus Banding
(Foto: Antara)
A
A
A

Persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur Kamis (23/4), menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya dengan masa percobaan, namun tetap saja Nenek Asyani dinyatakan bersalah.

Abdul Hamim mengatakan masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Menurut dia, seharusnya aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani.

Lantaran itu, LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. "Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya," katanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement