JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati meminta pemerintah Indonesia membatalkan rencana eksekusi mati terhadap para terpidana yang saat ini sudah berada di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati, Febiyonesta, menjelaskan alasan pihaknya meminta pembatalan eksekusi mati karena melihat banyak kejanggalan yang dihadapi para terpidana selama proses persidangan.
"Kami mendesak pemerintah menghentikan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati pada akhir April 2015 ini," ujar Febi saat jumpa pers di kantor Human Rights Working Group di Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2015).
Kejanggalan yagn terjadi selama persidangan antara lain, tidak adanya penerjemah bagi terpidana mati WNA. Serta tidak adanya pendampingan pengacara bagi sebagian besar terpidana mati.