"Jangan begitu, tapi kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia, tiap hari 33 orang meninggal dan kerugian materiil mencapai Rp63,1 triliun," imbuhnya.
Sehingga, sambung Slamet, kejahatan narkotika di Indonesia sudah termasuk pidana serius atau kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime). Termasuk pula diperlukan penanganan yang serius melalui hukuman mati.
"Bagi kami, kejahatan narkotika itu extraordinary crime. Jadi hukuman mati itu setimpal," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya dalam eksekusi hukuman mati. Tak hanya itu, bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan moratorium penghapusan pidana cabut nyawa tersebut.
(Arief Setyadi )