"Tercatat dari 477 lapas termaksud 13 yang telah diresmikan telah dihuni 169.697 warga binaan. Sedangkan kapasitasnya hanya 117.121 orang, sehingga kondisinya masih over sebesar 145 persen," ungkap Akbar.
Selanjutnya ia menuturkan, akan berupaya mewujudkan institusi ini menjadi semakin profesional dan lebih baik lagi ke depannya.
"Pencegahan sekaligus pemulihan para pecandu narkoba menjadi konsen kita, ada 62 UPT pemasyarakatan sebagai tempat rehabilitasi warga binaan yang bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional-Red)," tutupnya.
Berikut ini lembaga pemasyarakatan yang diresmikan oleh Menkumham:
1. Aceh Kapasitas Lapas Kelas III Blangpidie, kapasitas 254 orang.
2. Lapas Wanita Kelas III Sigle, kapasitas 110 orang.
3. Lapas Kepulauan Riau