JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan peluangnya untuk maju sebagai calon independen pada Pemilihan Gubernur DKI masih terbuka lebar walaupun persyaratan jumlah dukungan dari warga untuk calon independen telah diperbanyak.
"Kalau mau nyalon gubernur independen, (mengumpulkan dukungan) warga DKI mau 1 juta juga enggak susah ya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (27/4/2015).
Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk. Dan jumlah penduduk DKI saat ini ada sekirs 10 juta penduduk.
Dengan begitu, Ahok harus mendapat dukungan warga sekira 750.000 penduduk. Padahal, sebelumnya hanya dibutuhkan sekira 300.000 dukungan saja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, provinsi dengan pendudukan sampai dengan 2 juta orang, diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk Ibu Kota, tetapi saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.