Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Cecar Denny Indrayana Dengan 25 Pertanyaan

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |01:35 WIB
Penyidik Cecar Denny Indrayana Dengan 25 Pertanyaan
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway, Denny Indrayana selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Denny yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB, mengaku dicecar sebanyak 25 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus payment gateway saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dia tak banyak memberikan komentar kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

"Tadi Alhamdulillah mulai jam 11 kurang dan selesai Maghrib. Lebih kurang tujuh jam diperiksa secara lancar. Saya jelaskan hal-hal yang ditanyakan penyidik," singkat Denny di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Sementara itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo yang mendampingi kliennya menuturkan, pemeriksaan terhadap kliennya itu masih terkait korupsi Payment Gateway. Namun Heru enggan menjelaskan isi materi penyidikan. Dikatakan Heru, materi penyidikan merupakan kewenangan penyidik.

"Secara teknis pemeriksaan adalah bagaimana mempertajam beberapa pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan," tukas Heru.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement