Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Jero Wacik

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |10:01 WIB
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Jero Wacik
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan ditolak hakim tunggal Sihar Purba. Hari ini, putusan atas gugatan penetapan tersangka Jero akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya optimis sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan (ditolak)," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2015).

Rasamala berharap putusan gugatan tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM serta dugaan merugikan uang negara di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu menjadi penutup gelombang praperadilan dari para tersangka lembaga antirasuah ini.

"Putusan itu mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan. Selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yg lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Jero ini, akan menjadi efek jera bagi para tersangka yang masih berniat mengajukan gugatan praperadilan. Pasalnya, para tersangka menggunakan praperadilan sebagai strategi untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK.

"Harusnya begitu (timbul efek jera) jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan. Karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," tandasnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement