JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditolak hakim tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2015).
Dalam amar putusannya hakim memutuskan untuk menolak karena pokok gugatan praperadilan tidak masuk dalam ranah praperadilan yang tertera dalam Pasal 77 juncto Pasal 82 ayat I huruf B.
"Praperadilan ini ditolak seluruhnya karena tidak masuk dalam ranah praperadilan," ungkap Hakim Sihar Purba dalam putusannya pada sidang putusan gugatan praperadilan Jero Wacik di PN Jaksel.
Hakim Sihar Purba memertimbangkan pendapat saksi ahli pemohon, Chaerul Huda dapat dibenarkan bahwa jika ada kekosongan hukum karena hukumnya tidak ada dan tidak jelas.
Namun, perkara praperadilan Jero Wacik telah ditetapkan sesuai dengan Pasal 77 juncto Pasal 82 ayat I huruf B praperadilan dan dijabarkan tentang sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Tidak hanya di Kementerian ESDM pada saat menjabat di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
(Rizka Diputra)