Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Gelar Pertemuan Bahas Eksekusi Lahan DL Sitorus

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |16:50 WIB
KPK Gelar Pertemuan Bahas Eksekusi Lahan DL Sitorus
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan untuk membahas dilakukannya eksekusi terhadap lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Pasalnya, hingga saat ini eksekusi secara fisik lahan tersebut belum bisa dilakukan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, pihaknya telah mengundang Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara, Pangdam Bukit Barisan, Polda Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal (eksekusi kawasan hutan) Padang Lawas," ujar Johan saat dikonfirmasi.

Terlihat datang lebih awal Pangdam Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi dengan menaiki mobil dinasnya dan langsung masuk melalu pintu samping Gedung KPK. Tak berselang lama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni pun hadir. Namun dirinya tak berkomentar saat ditanya awak media.

Setelah itu, menyusul Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo juga menyambangi markas antirasuah ini. Namun, terkesan menghindari awak media mobil dinas yang mengantar dirinya langsung masuk ke dalam garasi samping Gedung KPK.

Terakhir terlihat hadir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Tak seperti biasa, Menteri Siti masuk melalui pintu samping Gedung yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia hanya mengatakan pertemuan ini terkait DL Sitorus.

"(Bahas eksekusi) DL Sitorus," jawabnya singkat sambil masuk ke dalam Gedung KPK.

Menurut Johan rencana eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 tersebut yang akan dibahas dalam pertemuan siang ini, merupakan bentuk pencegahan KPK dalam menyelamatkan Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia.

"Ini yang mau kita bahas. KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan itu (eksekusi). Konteksnya ke penyelematan Sumber Daya Alam (aset negara)," tandasnya.

Untuk diketahui, DL Sitorus telah divonis 8 tahun penjara pada 2008 silam. Namun meski telah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana karena melakukan pembalakan liar, pengolahan dan penguasan kawasan hutan lindung, lahan tersebut hingga kini belum dieksekusi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement