Untuk mengusut uang dan harta milik Freddy, pihaknya pun bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Nugroho juga telah memeriksa kedua adik Freddy yakni Latif dan Asun yang juga telah ditahan.
"Diduga uangnya mengalir ke kedua adiknya yang kita tahan di Direktorat IV dan kakaknya berinisial LU yang kita kenakan wajib lapor," ungkap Nugroho.
Hingga kini, Freddy sebagai penghuni LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu masih dipinjam Bareskrim Polri. Pasalnya, selain mengusut TPPU, Bareskrim juga masih mengembangkan kepemilikan 50 ribu butir ekstasi dan CC4 asal Belanda yang diungkap beberapa waktu lalu.

Mabes Polri juga berharap ketika kedua kasusnya selesai, Freddy bisa masuk daftar eksekusi mati bandar narkoba gelombang ketiga. "Setelah proses selesai kami berharap Freddy cepat dieksekusi," pungkas Nugroho.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.