Seperti diketahui, kepolisian telah meringkus tiga tersangka pada dua kasus prostitusi online berbeda, namun masih satu modus yang sama. Tersangka pertama, Andi Rohendi (20), diringkus di Hotel Golden Flowe pada Selasa 28 April pukul 21.00 WIB. Sekira 3,5 jam kemudian, yakni dan Rabu 29 April sekira pukul 00.30 WIB, dua tersangka lainnya, Ridla Rapika Ramdany (29) dan Indracakra (30), ditangkap di tempat yang sama.
Selain meringkus tiga tersangka, polisi juga mengamankan dua PSK yang diduga akan melayani pria hidung belang di hotel yang sama dan barang bukti lain berupa beberapa unit HP, motor, mobil, bukti transfer, dan bon check-in hotel.
(Misbahol Munir)