BANDUNG – Pihak penyidik daro kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka prostitusi via BlackBerry Messenger (BBM) di Kota Bandung, sejak Rabu, 29 April 2015.
“Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Saat ini masih kita kembangkan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Ngajib, Kamis (30/4/2015).
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka prostitusi via BBM itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana, dan Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tambahnya.