BENGKULU - Beredar informasi jika kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan dilimpahkan kembali ke Polda Bengkulu.
Hal tersebut menyusul penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Jumat (1/5/2015) dini hari tadi. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron mengaku, belum mendengar kabar tersebut.
''Saya belum dengar, jadi saya enggak bisa jawab. Informasi belum diterima,'' tegas Ghufron usai menghadiri Ramah Tamah Hari Buruh Internasional (May Day) di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
Ghufron menambahkan, pihaknya akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan bilamana nanti kasus tersebut benar dilimpahkan ke Polda Bengkulu.
''Saya tidak mau berandai-andai dulu, yang jelas polisi dari Mabes Polri hingga polsek itu sudah diatur tanggung jawabnya, yang diberi wewenang nanti yang tahu apa yang harus dijalankan,'' tutur Ghufron.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi ketika ia menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang saat itu berpangkat iptu diduga menganiaya dan menembak pencuri sarang burung walet.