Menurut Hamidah, KPK berhak meneliti apakah benar keputusan Kabareskrim Komjen Budi Waseso menangkap Novel Baswedan atas dasar pelanggaran hukum atau hanya sekadar membalas dendam.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik di dalam proses penangkapan Novel Naswedan akan dilaporkan ke Propam jadi kalau persoalan itu menurut saya sih sesuatu yang memang kewajibannya kepolisian lah kalau kita anggap itu memang tidak pas," ujarnya.
Dari pihak Polri pun kata dia, harus menjelaskan alasannya ihwal penangkapan Novel. "Karena penangkapan Novel ini terkesan ada upaya untuk melemahkan KPK. Saya kira ini harus bisa dipahami bahwa kenapa Novel Baswedan ditangkap sekarang," tutupnya.
(Rizka Diputra)