Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Korban Bancakan dan Rekayasa Polri

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2015 |13:41 WIB
Novel Baswedan Korban Bancakan dan Rekayasa Polri
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pihak Bareskrim Mabes Polri sejak dahulu memang dengan sengaja mengincar Novel Baswedan. Hal itu untuk menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, apa yang dilakukan Polri merupakan sebuah hal yang penuh rekayasa, dan Novel dijadikan korban bancakan.

Demikian penuturan dari koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar. Ia mengatakan, Novel Baswedan memang sudah disiapkan untuk dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bagaimana Korps Bhayangkara tersebut sengaja mengganggu KPK melalui salah seorang penyidiknya yakni Novel Baswedan.

"Novel sengaja jadi bancakan Polri, yang sengaja diganggu oleh Polri, dan akan diteruskan menjadi tersangka, dan kalau sudah menjadi tersangka menjadi titik lemah bagi KPK," ujar Haris dalam dialog publik bertema ‘TeleNOVELa KPK-Polri’, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Haris yang menyatakan diri sebagai anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, merasa aneh dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Padahal saat menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu, Novel Baswedan sama sekali tidak terlibat dengan penganiayaan empat orang yang diduga pencuri sarang burung walet tersebut.

"Novel baru empat hari menjadi Kasat Reskrim Bengkulu, lalu ikut dengan rombongan polisi-polisi tersebut, karena memang biasa. Lantas, tersangka dibawa ke Pantai Panjang Bengkulu (tempat dilakukan diduga kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa korban). Nah, saat itu Novel datang terlambat ketika keempat orang sudah dikerjai (polisi lain)," jelasnya.

Melalui penganiayaan itu, satu dari empat tersangka meninggal. Di situlah Novel dilimpahkan perkara tersebut. Novel pun tidak melakukan penganiayaan. Tetapi tetap saja, Novel diminta bertanggung jawab dan tidak menjelaskan kronologi sebenarnya ke keluarga korban.

"Polisi menyatakan bahwa tersangka melarikan diri, karena tersadung batu dan akhirnya tersangka meninggal, dan Novel disuruh menjelaskan kasus itu ke keluarga dan karena kasus inilah Novel diberikan tanggung jawab," ungkapnya.

Menurutnya, Novel tidak percaya dilimpahkan kasus tersebut, dan dituduh bersalah ketika sidang etik kepolisian.

"NB mengaku kenapa saya yang bertanggung jawab dan aneh sekali kasus ini saat sidang etik," kata Haris.

Oleh karena itu, Haris melihat penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sangat tidak wajar, dan berlebihan.

"Kasus itu sudah direkayasa," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri menjemput Novel Baswedan dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015. Penyidik KPK tersebut sudah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kasus Novel Baswedan bermula saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang kala itu masih berpangkat iptu diduga menembak pencuri sarang burung walet.

Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.

Surat perintah penangkapan Novel Baswedan bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut memerintahkan petugas kepolisian untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement