JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengotot dan mengaku aneh saja dengan sikap publik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sepakat Novel Baswedan dicokok Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala dalam sebuah diskusi bertema TeleNOVELa KPK-Polri’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).
Menurutnya, pasca-Komjen Pol Budi Waseso dilantik menjadi Kabareskrim Mabes Polri. Budi Waseso telah berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus yang masa berlakunya akan habis.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa Novel Baswedan yang diketahui kedaluwarsa pada 2016.
"Karena Buwas (Kabareskrim Budi Waseso) ingin cuci gudang meningkatkan kerjanya, karena masih ada sekira 4.000 kasus yang mangkrak, dan tidak kunjung di-SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan), apalagi sudah mendekati kedaluwarsa," ujar Adrianus, di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Oleh karena itu, apa yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dengan melakukan penahanan adalah hal yang tepat, lantaran Novel dianggap tidak kooperatif telah dipanggil untuk penyidikan.
"Beliau (Budi Waseso) berjanji akan mempercepat kasus yang akan menjadi kedaluwarsa. Ya sah saja, karena menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kasus ini sudah akan kedaluwarsa di 2016," tambahnya.
Terlebih lagi Novel telah melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal.
"Kalau sudah masuk ke penganiayaan berat memang harus ditahan, dan diancam hukuman lima tahun," jelasnya.
Adrianus menganggap sejumlah pihak yang selalu mengungkit penangkapan Novel Baswedan bahwa hal ini merupakan buntut dari perseturuan KPK dengan Polri dianggap tidak mengerti hukum, dan terlalu berlebihan. Pasalnya, tak ada kaitannya antara penangkapan Novel Baswedan dengan polemik antara KPK dan Polri.
"Ini kasus kepada seorang warga negara yang ditujukan melanggar pidana, kenapa harus dikaitkan dengan KPK, makanya enggak usah terlalu ke mana-mana, kalau dikaitkan (ke KPK dengan Polri) itu lebay," jelasnya.
Pada Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diatur kewenangan bahwa kasus tidak boleh lewat dari 12 tahun. Jika lewat akan dikenakan kurungan penjara lebih dari tiga tahun.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri menjemput Novel Baswedan dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015. Novel diamankan polisi karena sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel kala itu yang masih berpangkat iptu diduga menembak pencuri sarang burung walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.
Surat perintah penangkapan Novel tersebut bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut memerintahkan petugas kepolisian untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))