Konsolidasi terhadap sejumlah pihak di dalam negeri yang memegang senjata, perlu diterapkan. Hasilnya, 5 Mei 68 tahun yang silam (1947), Presiden Soekarno merilis surat keputusan (SK) untuk menyatukan dan meleburkan semua organisasi bersenjata, baik itu Tentara Republik Indonesia (TRI) maupun laskar-laskar.
Seperti dikutip dari buku “Ignatius Slamet Rijadi: Dari Mengusir Kempeitai Sampai Menumpas RMS”, SK itu menegaskan bahwa dalam waktu sesingkat-singkatnya mempersatukan Tentara Republik Indonesia dan laskar-laskar menjadi satu organisasi tentara.
Dari situ pula “lahirlah” sebutan TNI – Tentara Nasional Indonesia yang digunakan sampai saat ini. Pasalnya, sejumlah organisasi bersenjata dan laskar-laskar di luar TRI, cenderung lebih punya kemauan ikut melawan Belanda, sesuai arahan partai atau organisasi tertentu.
Dengan disatukannya semua kelompok di luar TRI menjadi TNI, maka kekuatan untuk meladeni ‘ancang-ancang’ Belanda yang berencana melakukan agresi, bisa lebih besar, lebih efektif dan satu tujuan – mempertahankan kedaulatan RI.