Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekutu Angkat Kaki, Soekarno Dorong Kombatan Bersenjata Konsolidasi

Randy Wirayudha , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2015 |07:00 WIB
Sekutu Angkat Kaki, Soekarno Dorong Kombatan Bersenjata Konsolidasi
Ilustrasi reka ulang tentara reguler dan kelaskaran di masa revolusi fisik (Foto: Randy Wirayudha/Okezone)
A
A
A

SIAPA bilang Presiden Soekarno di masa revolusi cenderung hanya mementingkan manuver diplomasi di masa revolusi pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945, ketimbang opsi angkat senjata, terhadap agresi Belanda?

Memang, sejumlah kebijakan pemerintah pada waktu itu tak sedikit yang mendapat tentangan dari para petinggi militer. Pemerintah merasa penting untuk menjalankan diplomasi demi eksistensi dan pengakuan Republik Indonesia, sementara para ‘jagoan’ kombatan tak ingin membiarkan sejumlah wilayah begitu saja diduduki Belanda.

Pada pertengahan 1947, sekutu merasa sudah cukup berada di Indonesia. Tugasnya untuk melucuti dan memulangkan sisa-sisa serdadu Jepang, diselingi beragam insiden, seperti yang dua pertempuran dahsyat yang terjadi di Bojong Kokosan (Sukabumi) pada 9 September 1945 dan Surabaya pada 10 November di tahun yang sama.

Pada medio 1947 itu pula akhirnya tentara sekutu meninggalkan nusantara. Di sisi lain, Presiden Soekarno pun sudah melihat dengan jelas bahwa dengan perginya sekutu, otomatis Indonesia akan segera “head-to-head” dengan tentara Belanda.

Konsolidasi terhadap sejumlah pihak di dalam negeri yang memegang senjata, perlu diterapkan. Hasilnya, 5 Mei 68 tahun yang silam (1947), Presiden Soekarno merilis surat keputusan (SK) untuk menyatukan dan meleburkan semua organisasi bersenjata, baik itu Tentara Republik Indonesia (TRI) maupun laskar-laskar.

Seperti dikutip dari buku “Ignatius Slamet Rijadi: Dari Mengusir Kempeitai Sampai Menumpas RMS”, SK itu menegaskan bahwa dalam waktu sesingkat-singkatnya mempersatukan Tentara Republik Indonesia dan laskar-laskar menjadi satu organisasi tentara.

Dari situ pula “lahirlah” sebutan TNI – Tentara Nasional Indonesia yang digunakan sampai saat ini. Pasalnya, sejumlah organisasi bersenjata dan laskar-laskar di luar TRI, cenderung lebih punya kemauan ikut melawan Belanda, sesuai arahan partai atau organisasi tertentu.

Dengan disatukannya semua kelompok di luar TRI menjadi TNI, maka kekuatan untuk meladeni ‘ancang-ancang’ Belanda yang berencana melakukan agresi, bisa lebih besar, lebih efektif dan satu tujuan – mempertahankan kedaulatan RI.

SK dari Presiden Soekarno itu disusul Penetapan Presiden pada 3 Juni 1947, tentang berdirinya TNI. Kepanitiaan biro perjuangan pun dibentuk dengan diketuai Presiden Soekarno, serta Wakil Presiden, Menteri Pertahanan dan Panglima Besar sebagai wakil ketua.

Anggotanya diisi 16 perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan badan-badan kelaskaran. Benar saja, pada 21 Juli, Belanda melancarkan Agresi Militer pertamanya dengan kode “Operatie Produkt”.

Aksi polisionil negeri kincir angin itu baru berakhir pada 5 Agustus 1947, setelah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), turun tangan untuk mendorong gencatan senjata lewat resolusi Dewan Keamanan PBB.

Biro perjuangan itu baru akhirnya dihapuskan pada setelah gencata senjata itu dituruti kedua pihak dan pada bulan dan tahun yang sama. TNI kemudian diputuskan Perdana Menteri Amir Sjarifoeddin sebagai bagian dari masyarakat.

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement