"Makanya kami akan koordinasi dengan KPK, mereka tangani yang mana. Kalau belum berarti kasus beda," pungkas Budi.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kemarin melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen dan penelusuran aliran dana penjualan kondesat yang merugikan negara hingga mencapai USD156 juta itu atau sekira Rp2 triliun.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, dugaan korupsi ini diawali dimana PT TPPI menjual kondesat yang merupakan aset negara, namun uang hasil penjualannya tidak masuk ke kas negara.
"Ini terkait penjualan (minyak mentah) kondesat 2008-2011. Barangnya dijual, tapi tidak diberikan ke pemilik barang dan kontrak tetap dilanjutkan. Sehingga kerugian terus bertambah," terang Viktor.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.