JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah kembali memeriksa tersangka Rizal Abdullah.
"Iya, dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Sebelumnya, Senin 20 April 2015, penyidik lembaga antirasuah ini telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi untuk Rizal Abdullah. Namun, Alex bungkam saat ditanya mengenai fee yang dia terima dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 itu.
KPK sendiri telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan tersebut sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini diduga melakukan mark-up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ang)
(Fahmi Firdaus )