Meski demikian, Polisi sendiri enggan menetapkan AA sebagai tersangka. Satu-satunya tersangka dalam kasus ini yakni RA yang tidak lain mucikari dari AA.
RA dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan AA, statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
"AA hanya saksi, sedangkan RA sebagai tersangka. Robbie kami jerat dengan pasal permucikarian," jelasnya. (Sindonews)
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.