"Sebab masalah perzinahan merupakan delik aduan sehingga mesti ada yang melaporkan perbuatan AA," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru saat dihubungi, Minggu (10/5/2015).
Audie melanjutkan, untuk kasus kumpul kebo atau sejenisnya polisi tidak bisa menjerat pelaku dengan pidana umum. "Karena si terlapor juga harus sudah menikah agar bisa dijerat aturan tentang perzinahan," tukasnya.
Sekadar informasi, praktek prostitusi online tersebut, terungkap saat polisi menangkap artis seksi berinisial AA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. RA yang merupakan mucikari dari AA juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian melalui proses penyamaran.
Pelaku dalam menjalankan praktek esek-esek tersebut selalu mengunakan layanan BlackBerry Messenger dan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan jasa prostitusi dengan penawaran berkisar antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.
(Fahmi Firdaus )