Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi TVRI

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2015 |21:49 WIB
Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi TVRI
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana (foto: Okezone)
A
A
A

"Setibanya di gedung TVRI, IC dan Setiawan masuk ke gedung TVRI untuk menuju Ruang Kerja Direktur Keuangan LPP TVRI yang saat itu masih dijabat oleh Eddy Machmudi Effendi. Keduanya lalu bertemu di ruang kerja Eddy dan langsung memberikan tas ransel warna hitam berisikan uang US$ 650 ribu ke Eddy. Uang tersebut disimpan di atas meja," tutur Tony.

Setelah berbincang sedikit, akhirnya Iwan dan Setiawan pamit ke Eddy dan langsung pergi meninggalkan lokasi gedung TVRI menggunakan mobil sedan keluaran pabrikan asal Jerman.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.

Selain tiga tersangka itu, Kejagung pun telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul tiga tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement