Apalagi pihaknya juga tidak mengetahui, anggota dewan yang menjadi penikmat seks itu ada di periode sekarang atau sebelumnya. Ini yang perlu kembali diklarifikasi. Mengenai sanksinya, sambung Dasco, sesuai aturan tentunya ada sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Untuk kategori sanksi yang diberikan tentu kita masih perlu melihat sejauh mana (pelanggarannya) dengan meminta keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.
(Arief Setyadi )