Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Puan agar Kesekjenan bisa langsung memproses pergantian antar-waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Paling tidak yang bersangkutan (Puan) hari ini sudah buat pengunduran diri, sehingga di DPR sudah diproses melalui KPU untuk PAW," tukas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, perkara PAW sebenarnya tidak terlalu bermasalah di DPR. Namun, bisa jadi hal itu akan dipertanyakan oleh kementerian yang mengatur tentang aparatur negara.
"UU Kementerian aparatur negara, problemnya di sana. Kalau di DPR tidak terlalu bermasalah. Sebab, kekosongan ini biasa karena sengketa gugatan, dan lainnya," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )