Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Diingatkan Laksanakan Keppres

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2015 |19:27 WIB
Menkumham Diingatkan Laksanakan Keppres
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak seenaknya menentukan pejabat di kementeriannya. Menurutnya, dalam menentukan pejabat eselon 1, menteri hanya punya hak mengajukan ke presiden, bukan menentukan.

Pengajuan tersebut, jelas Margarito, juga berdasarkan hasil TPA yang merupakan langkah fit and proper test. Hasilnya kemudian sebanyak tiga orang diajukan ke presiden. "Dari situ, presiden memilih satu orang melalui Keppres (keputusan presiden) yang dikeluarkan. Menteri tidak bisa menolak Keppres itu, karena Keppres itu sifatnya mengikat," ujar Margarito, Minggu (17/5/2015).

Bila ada menteri tidak menjalankan Keppres, kata Margarito, berarti menteri tersebut telah melanggar UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 20 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Aparatur Sipil Pemerintahan Nomor 5 tahun 2014.

Margarito mencontohkan Dirjen Imigrasi yang sudah mendapatkan Keppres dari Presiden. Keppres bernomor 766P/XII/2014 menetapkan nama Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sejak Desember 2014.

Namun meskipun sudah mendapatkan Keppres, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mau melantik Bambang Widodo. Alasannya, ia disebut-sebut memiliki calon lain di luar Bambang Widodo.

Bahkan, saat ini Yasonna Laoly justru bukannya melantik Bambang Widodo yang sudah ditetapkan melalui Keppres. Yasonna malah melakukan open biding untuk merekrut kembali Dirjen Imigrasi. Open biding ini tak lain hanya untuk meloloskan calon yang diinginkannya.

Menurut Margarito, apa yang dilakukan Yasonna Laoly ini jelas melanggar hukum sebagaimana dalam tiga UU di atas. Yasonna kata dia, juga melawan presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

"Itu jelas melanggar. Apalagi sampai melakukan open biding lagi, padahal yang sebelumnya belum dilantik. Itu enggak bisa. Meskipun bukan yang dijagokan, menteri tetap harus melantik. Suka tidak suka, Keppres itu harus dijalankan oleh menteri, tidak boleh tidak," jelasnya.

Bila ada calon lain, hal itu bukan berarti ia bisa seenaknya mengabaikan orang yang sudah diputuskan melalui Keppres. "Hanya karena bukan keinginannya, lalu enggak mau dilantik, itu sama saja menteri melaksanakan ketidaksamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan. Karena sudah jelas dalam UU aparatur sipil pemerintahan, ada kesamaan, yang penting memiliki kompetensi dan prestasi," jelasnya.

Namun, bila Menkumham Yasonna tetap ngotot tidak mau melantik, maka kerja tim penilai akhir (TPA) maupun tim seleksi sudah diabaikan. Hal itu kata Margarito tidak boleh terjadi. "Kalau sudah dikatakan oke oleh TPA, apalagi sudah diputuskan presiden, harus dilantik. Kalau masih buka rekrutmen lagi, lalu apa hasilnya kerja TPA. Kalau tetap masih ngotot tak mau melantik, presiden harus mengambil tindakan dan memberi teguran," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement