Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siapkan Strategi Baru Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2015 |11:47 WIB
KPK Siapkan Strategi Baru Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo
foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berbagai upaya untuk memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. Hadi menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini.

"Tentu kami siap menghadapi sidang hari ini. Kami juga sudah menyiapkan sejumlah langkah. Kami mengubah strategi. Ada strategi baru yang akan kami gunakan nantinya,‎" kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2015).

Menurut Johan, pihaknya tak dapat mengungkapkan strategi baru apa yang nantinya akan Biro Hukum gunakan dalam menghadapi sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi pengurusan surat keberatan pajak penghasilan BCA tahun 1999-2003 itu.

"Namanya strategi, tidak bisa kita ungkapkan sekarang. Itu untuk kita gunakan di pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Haswandi menunda sidang praperadilan Hadi lantaran pihak Biro Hukum KPK tak hadir dalam sidang pada Senin 11 Mei 2015. Sementara tersangka dugaan korupsi itu hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999-2003. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement