Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKH Pecat Hakim Pecandu Narkoba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2015 |18:42 WIB
MKH Pecat Hakim Pecandu Narkoba
Foto: Okezone ilustrasi
A
A
A

Sementara Ketua Hakim MKH Abbas Said, memutuskan Hakim Herman diberhentikan secara terhormat.

Kata Abbas, Hakim Herman terbukti melanggar Kode Etik, Pedoman, dan Perilaku Hakim sesuai dengan keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang KEPPH jucto Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 9 nomor 2.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MKH menegaskan bahwa Hakim Herman terbukti melakukan perselingkuhan dan dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) terbukti positif menggunakan narkoba.

"Memutuskan untuk memberhentikan dengan memberikan hak pensiunnya," kata Ketua Hakim MKH Abbas Said.

Putusan MKH tersebut lebih ringan dari rekomendasi KY yang meminta Herman diberi sanksi berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan Pasal 22 D Ayat 2 huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement