Sementara Ketua Hakim MKH Abbas Said, memutuskan Hakim Herman diberhentikan secara terhormat.
Kata Abbas, Hakim Herman terbukti melanggar Kode Etik, Pedoman, dan Perilaku Hakim sesuai dengan keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang KEPPH jucto Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 9 nomor 2.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MKH menegaskan bahwa Hakim Herman terbukti melakukan perselingkuhan dan dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) terbukti positif menggunakan narkoba.
"Memutuskan untuk memberhentikan dengan memberikan hak pensiunnya," kata Ketua Hakim MKH Abbas Said.
Putusan MKH tersebut lebih ringan dari rekomendasi KY yang meminta Herman diberi sanksi berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan Pasal 22 D Ayat 2 huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.