Putusan tersebut dilakukan karena Hakim Herman melakukan perbuatan secara berulang-ulang dan perilakunya tidak bisa diterima sebagai seorang hakim.
"Hal yang meringankan karena terlapor telah melakukan rehabilitasi, beliau juga menjadi kebanggaan keluarga karena menjadi hakim," paparnya.
Usai membacakan putusan, Hakim Abbas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KY itu memberikan nasihat kepada Herman agar memperbaiki diri demi masa depannya.
"Saudara tidak perlu pesimis dengan masa depan. Insya Allah mau untuk intropeksi diri. Jika memang merasa salah, coba minta ampun kepada Sang Maha Kuasa. Saya tahu, Anda sedih karena jabatan 7 sampai 8 tahun itu harus Anda tinggalkan," tukasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.