Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pihak BCA Terkait Kasus Hadi Poernomo

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2015 |11:48 WIB
KPK Periksa Pihak BCA Terkait Kasus Hadi Poernomo
Hadi Poernomo terjerat kasus pajak BCA (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Bank Central Asia (BCA) terkait kasus‎ dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank BCA tahun 1999-2003 yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP belum mengetahui siapa saja dari pihak BCA yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Hadi Poernomo menjadi tersangka. Menurut dia, apakah yang dipanggil petinggi atau bukan, hanya penyidik yang mengetahui detailnya.

"Soal pemeriksaan pihak BCA tentu akan dilakukan, cuma siapa yang akan diperiksa dari pihak BCA, saya tidak tahu. ‎Penyidik yang tahu," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Dalam kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2002-2004 ini, pimpinan KPK selalu berkilah jika ditanya kapan petinggi BCA dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Padahal, penanganan kasus dugaan penggelapan pajak BCA yang dilakukan Hadi sudah bergulir lama.

"Saksi dipanggil karena kebutuhan untuk dimintai keterangan. Nah, saya tidak tahu pihak BCA itu siapa yang akan dimintai keterangan," tandasnya.

Seperti diketahui, sejak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun yang diajukan Bank Central Asia ( BCA).

KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA guna mengusut kasus korupsi tersebut. Namun, pemeriksaan untuk kalangan BCA hingga kini belum juga dilakukan.

Bahkan, pada November lalu, KPK dikabarkan merekayasa jadwal pemeriksaan kasus pajak BCA setelah diketahui sengaja tak memampang saksi dari kalangan BCA. Menurut informasi diperoleh, jadwal pemeriksaan perkara itu sengaja tidak dipampang demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal.

Praperadilan Hadi Poernomo

KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal, saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement