JAKARTA – Di era rezim orde baru, barang kali bisa dihitung dengan jari pejabat yang berani membangkang dan menolak perintah mendiang Presiden kedua RI Soeharto.
Di antara yang sedikit itu, tersebutlah nama almarhum Profesor H. Priyatna Abdurrasyid, eks atau mantan pejuang revolusi kemerdekaan di kesatuan Tentara Pelajar, yang sempat jadi Wakil Jaksa Agung era orde baru.
Dikisahkan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim yang kini pengamat penerbangan, bahwa Priyatna pernah menolak perintah Soeharto, untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Ibnu Soetowo, Dirut Pertamina kala itu.
"Profesor Priyatna Abdurrasjid dalam kenangan. Almarhum adalah Wakil Jaksa Agung yang berani menolak instruksi Presiden Soeharto," beber Chappy di akun twitter-nya @chappyhakim, kala mengenang Priyatna yang tutup usia Jumat pagi, 22 Mei 2015 kemarin.
"Ketokohan dan keteladanan semacam ini, nyaris sudah sirna dari bumi pertiwi. Hiruk-pikuk yang tengah nge-trend saat ini, adalah justru bagaimana memperoleh jabatan atau status. Tidak malu-malu lagi untuk memperolehnya dengan membayar," tambahnya.
Chappy juga mengungkapkan bahwa setelah sempat ikut kesatuan Tentara Pelajar, Priyatna melanjutkan kiprah militernya di Angkatan Darat. Tapi Priyatna pilih resign (mengundurkan diri) setelah ‘manut’ diperintah sang ibu.
Setelah melepas masa tugas di TNI AD, Priyatna memilih bidang ahli hukum ruang Angkasa dan sempat menjabat Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Tidak banyak orang mengenal Professor Priyatna Abdurrasyid, karena setelah melepaskan jabatan bergengsinya itu, beliau berkiprah di bidang yang tidak banyak diketahui masyarakat luas yakni menjadi satu dari sedikit ahli hukum udara dan atau hukum ruang angkasa, dengan sekian banyak gelar kesarjanaan yang diraihnya," lanjut Chappy.
"Tidak banyak juga orang yang mengetahui bahwa beliau adalah anggota Tentara Pelajar yang kemudian menjadi anggota TNI AD dengan pangkat perwira," tandasnya.
(Randy Wirayudha)