Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah di Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siap Melawan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2015 |18:34 WIB
Kalah di Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siap Melawan
Kalah di Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siap Melawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Plt Ketua KPK

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi dengan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. Pada 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.

Hadi tak tinggal diam dan menilai KPK tak berhak mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Dia pun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, Hakim Tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan memutuskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap Hadi tidak sah secara hukum.

"Maka, pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan undang-undang (UU), sehingga batal demi hukum. Proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana adalah jadi batal demi hukum," ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement