“Penasihat hukum saya tengah menunaikan ibadah umroh. Kami memohon kepada hakim untuk menunda putusan tersebut. Ada perwakilan tim penasihat hukum yang akan datang, tetapi dia berada di Palu dan itu terlalu jauh,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Budi Sestara mengatakan, penundaan tersebut merupakan hak hakim. “Permohonan hak terdakwa dalam bacaan keputusan didamping penasihat hukum, kalau dikabulkan hakim sah-sah saja,” sebutnya.
Marlon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009. Marlon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sementara tiga tersangka lain sudah divonis.
Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto.
Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 26 April 2011. Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar.
(Risna Nur Rahayu)