JAKARTA – Tindak kejahatan terhadap anak dewasa ini masih belum benar-benar bisa hilang dari lingkungan di sekitar anak.
Bahkan, tindakan tersebut dinilai terus meningkat dari tahun ke tahun tanpa ada upaya menguranginya atau bahkan menghilangkannya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan anak atau para predator itu masih belum maksimal. Hal itu yang membuat banyak para pelaku tak merasa jera.
“Sekarang kan pelaku kejahatan ketentuan hukumannya tidak jelas, lalu pengadilan tidak berpihak kepada anak, kepada si korban. Karena itu perlu peningkatan hukuman bagi pelaku itu, misalnya seumur hiduplah maksimal dan minimal 20 tahun,” ujarnya kepada Okezone, di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Bahkan, menurut Arist para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual ini berada di sekitar anak itu sendiri.
Lingkungan yang katanya aman bagi anak kata dia, justru menjadi ancaman terdekat bagi si anak itu sendiri.