JAKARTA - Enam orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lolos dari eksekusi mati di Arab Saudi setelah melewati sembilan tahun masa persidangan. Kemarin keenamnya telah tiba di Indonesi dan hari ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyerahkan keenam orang itu kepada Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
Kasus bermula dari pembunuhan yang berlangsung pada 2006. Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut terbukti terlibat dalam pembunuhan seorang warga Pakistan di tempat kerjanya. Mereka menyemen korban hidup-hidup. Sementara, seorang WNI lainnya dianggap sebagai fasilitator pembunuhan.
Lima orang pembunuh itu bernama Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Azis Supiyani. Lalu, sang fasilitator bernama Muhammad Daham Arifin.
"Pembunuhan dilakukan berkelompok dan terencana. Sang fasilitator tidak mengetahui pembunuhan tersebut. Dia hanya membeli semen sesuai perintah teman-temannya," kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Dharmakirty Syailendra Putra kepada Okezone, Rabu (3/6/2015).