Ke-17 saksi yang telah dimintai keterangannya selain dari anggota Kopassus, tiga personel TNI AU lainnya juga telah dimintai keterangan termasuk para pegawai Karaoke Bima pun juga ikut dimintai keterangan.
Namun Letkol CPM Witono enggan membeberkan bentuk penyelidikan yang telah dilakukannya.
"Intinya, kami masih terus memprosesnya. Meski lima anggota telah ditetapkan menjadi tersangka. Jika ditemukan fakta baru nanti akan kita kabarkan," ungkapnya.
Menyangkut sangsi terberat yang akan dijatuhkan masih menunggu proses penyelidikan terlebih dahulu. Meski begitu, kelimanya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP.
"Tunggu perkembangan penyelidikan kami ya," jelasnya.