"Tanggal 10 Mei saya kirim surat ke KPK dan pada tanggal 24 Mei saya menjadi target KPK. Namun, 13 Agustus saya di OTT. Proses di tengahnya hanya bumbu-bumbu, Saya diingatkan Pak Sutan memang benar menghadapi situasi tu," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudi menuturkan setelah di vonis tujuh tahun dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dirinya mencoba untuk ikhlas dengan apa yang menimpa dirinya ini.
"Tapi setelah diputus tujuh tahun, Innalillahi saya terima. Biar saya ikhlas dengan apa yang terjadi. Saya sudah di Sukamiskin, biar saya lanjutkan. Saya tinggalkan masa lalu, jangan ganggu saya lagi dengan kehidupan masa lalu," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi dengan sedikit haru, mengatakan bahwa mutiara itu walaupun dibenamkan di dalam lumpur tetap jadi mutiara. "Semoga saksi bisa jadi mutiara," tutupnya.
(Susi Fatimah)