Pribadi menjelaskan, uang setoran yang dinamakan imbalan dan kompensasi ini terkait dalam dua perjanjian antara PDSD dengan PT MKS. Perjanjian itu, yakni pertama perjanjian konsorsium untuk pemasangan pipa gas alam. Kedua, perjanjian jual-beli gas dengan PT Pembangkit Jawa-Bali.
"Perjanjian kerjasama untuk mendapatkan imbalan dari gas yang diolah," terangnya.
Lebih lanjut, Jaksa KPK membacakan keterangan Pribadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai adanya permintaan penambahan jatah fee tersebut.
"Fuad Amin mengatasnamankan masyarakat Madura meminta perubahan jatah yang diterima PDSD, dan yang diterima Fuad Amin selaku pribadi. Dikarenakan tahun 2006 pembangunan pipa tidak jadi tapi Fuad Amin tetap meminta kepada MKS. MKS tidak keberatan karena beban ke PDSD masih dapat dicover dari keuntungan operasional MKS," kata Jaksa KPK.
"Iya benar," timpal Pribadi.