Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi

Salviah Ika Padmasari , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2015 |02:01 WIB
46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi
46 ton pupuk bersubsidi palsu disita polisi (Foto: Salviah/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 46 ton pupuk bersubsidi palsu dari dua toko bahan pertanian di Kabupaten Enrekang, Sulsel dalam operasi penertiban pupuk bersubsidi.

Puluhan ton pupuk ini terbagi empat jenis atau merek masing-masing pupuk Phounska, Ponskha, TSP-46 dan SP 36 berasal dari produsen di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penertiban ini digelar Sub Direktorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel selama sebulan. Selain menyita pupuk bersubsidi palsu tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial H dan S.

Namun, keduanya belum ditahan, dan sementara masih dikenakan wajib lapor ke Mapolda Sulsel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Thurman Siregar menjelaskan, pupuk bersubsidi palsu tersebut menggunakan merek pupuk yang sama.

Misalnya saja pupuk merek Ponskha. Di mana pupuk bersubsidi asli bermerek Phonska. Penamaan yang benar-benar mirip juga dilengkapi pelabelan kemasan yang sama antara lain mengandung nitrogen, kalium dan sulfur.

"Memang kandungannya sama, tapi mutu atau kualitas pupuk yang palsu dengan yang asli ini sangat berbeda," ucap Thurman Siregar seraya menambahkan, bahwa asli tidaknya pupuk ini diketahui berdasarkan hasil penelitian di Balai Penelitian Pertanian, Kabupaten Maros.

Thurman menambahkan, saat penyelidikan dilakukan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari petani setempat yang mengeluhkan pemakaian pupuk tersebut pada tanaman tidak berhasil yang menguatkan ketidakaslian pupuk-pupuk yang disita dari Toko Tani Indo dan Toko Putra di Kabupaten Enrekang itu.

Hasil pemeriksaan sementara dari dua tersangka, H dan S, mereka menjual pupuk tersebut sejak Januari 2015 lalu dan hanya diedarkan di Kabupaten Enrekang, belum menyeberang ke daerah lain. Pupuk ini kata dia, didatangkan dari Gresik, Jawa Timur melalui jalur laut.

Pupuk Oplosan Surabaya

Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 junto huruf f untuk perbuatan pidana di Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang isinya memuat dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak sesuai label alias palsu.

"Keduanya diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement