DENPASAR - Penetapan Agus (25) sebagai tersangka tunggal terkait kasus pembunuhan Angeline (8) diduga ada upaya untuk meloloskan ibu angkat korban, Margaret dalam kasus tersebut.
Padahal, banyak fakta dan bukti dari keterangan saksi-saksi yang mengindikasikan bahwa dalam kasus tersebut, Agus bukan pelaku tunggal. Sehingga, polisi seharusnya mengejar keterangan dan fakta-fakta lain, tidak cukup hanya berhenti pada saksi-saksi yang telah diperiksa, guna melacak fakta baru.
"Agus juga menyebut Margaret terlibat dalam kasus ini. Tetapi, kenapa ini tidak dikejar lebih jauh, kenapa hanya berhenti pada pelaku tunggal," ujar Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah, saat dihubungi, Kamis (11/6/2015).
Berdasarkan hasil visum tim medis RSUP Sanglah, kata Ipung, sapaan Sapurah, jelas menunjukkan adanya bekas-bekas tindak kekerasan fisik dan kejahatan seksual yang dialami korban.
Perubahan fisik dan psikis dialami Angeline sejak naik kelas II SD. Dia meyakini, bocah manis itu mengalami kekerasan fisik selama berada di dalam rumah, sehingga hal itu bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku lainnya.
Ipung menambahkan, sebagai orang tua angkat yang merawat anaknya hingga mengalami kekerasan, Margaret layak dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Belum lagi, sejak awal Margaret sangat tertutup, tidak koperatif, dan menolak ketika petugas melakukan penyisiran untuk penyelidikan di rumahnya. Perilakunya tersebut dinilai mengindikasikan ada hal yang ditutupi.
"Saya mendapat penjelasan dokter yang memeriksa kondisi psikologis Margaret. Arahnya temperamental, emosional, dan indikasi kejiwaanya untuk melakukan kekerasan itu ada," terangnya. (ira)
(Muhammad Saifullah )