Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar.
Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.
"Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa," tegasnya.
"Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline," tandasnya. (Sindonews)
(Rizka Diputra)