Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

NU Resmi Adopsi Sistem Ahlul Halli wal Aqdi

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2015 |11:29 WIB
NU Resmi Adopsi Sistem <i>Ahlul Halli wal Aqdi</i>
A
A
A

JAKARTA - Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyepakati pemilihan Rais Aam dalam Muktamar ke-33 di Jombang menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau musyawarah mufakat, bukan voting.

“Setelah ditetapkan sebagai keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama, maka sistem Ahlul Halli wal Aqdi untuk pemilihan Rais Aam secara otomatis akan diterapkan dalam Muktamar yang akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang,” ujar pimpinan sidang Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama, KH. Ahmad Ishomuddin, tadi malam.

Dalam organisasi Nahdlatul Ulama, Munas adalah forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar. Dari 34 pengurus wilayah Nahdlatul Ulama, sebanyak 27 di antaranya hadir sebagai peserta, ditambah anggota Pleno PBNU yang terdiri dari pengurus harian Syuriyah, Tanfidziyah, A’wan, dan Mustasyar, serta Ketua Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom.

“Tadi sempat ada yang usul agar Ahlul Halli wal Aqdi juga diterapkan untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah, tapi peserta Munas sepakat untuk membawa dan membahasnya di Muktamar. Jadi hari ini hanya ditetapkan Ahlul Halli wal Aqdi akan digunakan untuk pemilihan Rais Aam,” tambah Kiai Ishomuddin.

Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama, masih kata Kiai Ishomuddin, juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari sembilan orang, yang nama-nama di dalamnya merupakan usulan PCNU dan PWNU se-Indonesia. PCNU dan PWNU peserta Muktamar diminta menyerahkan maksimal sembilan nama usulannya saat melakukan registrasi, untuk selanjutnya direkap dan dirangking, dengan sembilan nama pemilik suara terbanyak berhak masuk ke dalam Ahlul Halli wal Aqdi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement