JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, tak menampik sejumlah pegawainya telah diperiksa oleh Dewan Pemeriksa Pegawai (DPP). Menurut dia, DPP yang nantinya merekomendasikan sanksi untuk para pegawai tersebut.
"Putusan atas pelanggaran tersebut merupakan hak dan kewenangan DPP. (Sanksi) itu ada perkom-nya (peraturan komisi). Bukan mau-maunya pimpinan, apalagi mau-maunya saya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2015).
Ruki sempat membantah jika adanya pemecatan terhadap pegawai KPK, terkait kritik terbuka melalui pengiriman tiga karangan bunga sekaligus terhadap pimpinan. "Isu dari mana pula itu? Macam-macam saja," cetusnya.
Sayangnya Ruki tak lagi menjawab saat ditanya apakah kritik terhadap pimpinan merupakan pelanggaran serius yang harus dilakukan pemeriksaan oleh DPP. Dia pun tak merespons saat diminta untuk mengungkap berapa orang pegawai yang dikenai sanksi dan bentuk sanksinya.